Bank Indonesia: Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional RI Menurun di Kuartal III 2022
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pada akhir triwulan III 2022 Posisi Investasi Internasional (PII) mencatat kewajiban neto sebesar 262,0 miliar dolar AS atau sekitar 20 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan II 2022 yang sebesar 270,5 miliar dolar AS (21,3 persen dari PDB).
“Perkembangan ini dikontribusikan oleh penurunan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) di tengah posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang relatif stabil,” ujarnya saat memberikan pernyataan pers pada Senin, 26 Desember.
Menurut Erwin, posisi KFLN Indonesia menurun seiring dengan penurunan nilai instrumen keuangan domestik di tengah surplus aliran masuk investasi langsung yang berlanjut.
Dia menjelaskan, KFLN Indonesia turun 1,2 persen secara kuartalan atau quarter to quarter (qtq) dari 705,2 miliar dolar AS pada akhir triwulan II 2022 menjadi 696,8 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2022.
Erwin menegaskan penurunan tersebut terutama disebabkan oleh faktor penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah. Hal ini dinilai memengaruhi penurunan nilai instrumen keuangan domestik.
“Sementara itu, transaksi KFLN tetap positif didukung oleh aliran masuk investasi langsung yang mencerminkan optimisme investor terhadap prospek perbaikan ekonomi dan iklim investasi domestik yang terjaga,” tuturnya.
Erwin menambahkan, posisi AFLN Indonesia relatif stabil. Pada akhir triwulan III 2022, posisi AFLN tercatat sebesar 434,7 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan posisi pada akhir triwulan II 2022.
Hal ini didukung oleh posisi aset investasi portofolio dan investasi lainnya yang meningkat seiring penempatan aset swasta.
“Peningkatan posisi AFLN tertahan oleh faktor perubahan lainnya terkait penguatan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia dan penurunan harga beberapa aset luar negeri,” ujarnya.
Erwin mengungkapkan, rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB pada triwulan III 2022 yang tetap terjaga di kisaran 20 persen, turun dibandingkan dengan rasio pada triwulan sebelumnya sebesar 21,3 persen.
Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,9 persen) terutama dalam bentuk investasi langsung.
“Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan III 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal,” tegas dia.
Baca juga:
Dia pun memastikan, kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah, serta otoritas terkait lainnya.
“Bank Indonesia akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian,” tutup Erwin.