Polisi Masih Selidiki Video Porno Wanita Berkebaya Hijau
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video porno wanita mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman sejak Kamis, 22 Desember. Prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Irjen Dedi dikutip ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Warganet sebelumnya dihebohkan dengan kemunculan video porno wanita kebaya hijau, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.
Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.
Video berdurasi delapan menit lebih tu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.
Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.
"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," katanya.
Baca juga:
Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.
Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten "threesome".
Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.