194 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2022, Terbanyak Brasil dan AS
DENPASAR - Sepanjang tahun 2022, imigrasi Bali mendeportasi 194 orang warga negara asing (WNA) dari Pulau Dewata. Paling banyak merupakan warga negara Amerika Serikat dan Brasil.
“Selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang. Yang paling banyak itu warga Negara Brasil, itu 15 orang," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa, 20 Desember.
Sebanyak 15 WN Brasil dideportasi pada akhir November, saat mereka tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. WN Brasil itu ditolak masuk lalu dideportasi.
“Mereka ini baru terindikasi akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya. Jadi begitu sampai (Bali) ditolak masuk, langsung kita deportasi," ujar Anggiat.
Baca juga:
Sedangkan 13 orang WN AS yang dideportasi kebanyakan overstay di Pulau Dewata. Deportasi juga dilakukan terhadap mantan napi yang sudah bebas dari penjara.