KPK Bakal Tuntaskan Korupsi di Sektor Peradilan Usai Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai menetapkan dan menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo pada Senin, 19 Desember. Dia mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut dugaan suap yang telah menjerat 14 tersangka.
"KPK berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengembangan perkara, agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tuntas, efektif, dan efisien. Sehingga segera memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya," kata Firli dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Desember.
Firli mengatakan korupsi di sektor peradilan tak bisa dibiarkan. Praktik rasuah ini dianggap mencemari muruah Mahkamah Agung.
Sejumlah langkah pencegahan akan dilakukan, termasuk melakukan kajian. "Korupsi di sektor peradilan, telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia maka KPK tidak berhenti hanya pada upaya penindakan saja," tegasnya.
"KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui kajian dan pendidikan melalui pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum," sambung Firli.
Baca juga:
- Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Jokowi: Jaga Netralitas TNI Saat Pemilu 2024
- Kasus Suap Perkara di MA, Satu Lagi Hakim Yustisi Jadi Tersangka KPK
- Jokowi Diminta Turun Tangan Terbitkan Inpres Tuntaskan Persoalan Maraknya Truk ODOL Penyebab Kecelakaan
- PAN Minta Penjelasan Bawaslu Soal Larang Kampanye Dini Saat Parpol Pemilu 2024 Gencar Sosialisasi Visi Misi
Diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk memutus agar rumah sakit itu tidak dinyatakan pailit. Pemberian tersebut dilakukan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari dan dilakukan secara bertahap.
Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.