Tujuan Subsidi Kendaraan Listrik dan Langkah Konkret yang Dilakukan Pemerintah

YOGYAKARTA – Tujuan subsidi kendaraan listrik yang dicanangkan Pemerintah tengah menjadi sorotan masyarakat. Subsidi sendiri akan diberikan dalam bentuk insentif untuk pembeli mobil atau sepeda motor listrik.

Tujuan Subsidi Kendaraan Listrik

Patut diketahui, subsidi hanya akan diberikan pada produk kendaraan yang pabriknya berada di Tanah Air. Artinya Pemerintah tidak akan mendapatkan subsidi kepada pembeli yang membeli kendaraan listrik impor. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Perindustrian menjelaskan, salah satu tujuan subsidi kendaraan listrik adalah untuk mempercepat realisasi investasi industri kendaraan listrik di Tanah Air.

"Dengan ada insentif mobil listrik, kita akan memaksa produsen dunia untuk mempercepat realisasi investasi kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam video, dikutip Senin 19 Desember.

Kriteria Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Pemerintah tak memberikan subsidi kepada semua jenis kendaraan listrik. Ada beberapa kriteria kendaran listrik yang dapat subsidi sebagaiaman diungkap oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Lalu apa saja kriteria yang dimaksud?

  1. Harus diproduksi dalam negeri

Subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik adalah kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Artinya kendaraan yang diimpor dari luar negeri tidak akan mendapat subsidi dari pemerintah.

  1. Memenuhi TKDN

TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri yakni besarnya komponen dalam negeri, dalam kasus ini adalah terkait kendaraan lisrik. Pemerintah akan memberikan subsidi bagi kendaraan listrik yang memenuhi TKDN sesuai dengan aturan pemerintah.

"Ada roadmapnya, misalnya, dia tahun pertama berapa persen (TKDN nya), misalnya, harus mencapai 60 persen sampai 70 persen untuk mendapatkan subsidinya. Ini akan kita lakukan secara bertahap," kata Febrio ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis 15 Desember.

  1. Memenuhi Nilai Investasi

Produsen kendaraan listrik juga harus memenuhi nilai investasi sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Indonesia. Terkait besaran nilai investasi, Pemerintah masih melakukan penggodokan bersama kementerian yang berkepentingan, termasuk Kementerian Perindustrian.

"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti di situ kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia berapa unit," jelas Febrio.

Jumlah Subsidi Kendaraan Listrik

Hingga artikel ini ditulis, Pemerintah belum secara resmi mengumumkan besaran subsidi yang akan diberikan. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat memberikan informasi bocoran subsidi kendaraan listrik tersebut.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah akan memprioritaskan konversi kendaraan bekas berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

"Itu lagi dibahas Rp80 juta dan Rp8 juta. Kalau kita dari ESDM mau prioritaskan motor bekas dulu," katanya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 16 Desember.

Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga sempat memberikan informasi besaran subsidi. Ia mengatakan bahwa insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik adalah sebesar Rp80 juta, sedangkan insentif mobil listrik berbasis hybrid adalah Rp40 juta.

Subsidi untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif konversi sepeda motor listrik adalah Rp5 juta. Akan tetapi Menteri ESDM keberatan atas usulan insentif konversi sepeda motor listrik.

"Jangan Rp5 juta. Harus lebih besar dari motor baru. Kalau enggak gitu kan program ini tidak menarik malah motor baru yang disubsidi," kata Arifin.

Itulah informasi terkait tujuan subsidi kendaraan listrik. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.