Soal Insentif Kendaraan Listrik, Pengamat: Sebaiknya untuk Industri dengan TKDN Tertentu

JAKARTA - Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa memperhatikan beberapa hal terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah perkembangan industrinya.

"Kalau kita bicara soal kendaraan listrik, teknologinya sudah cukup banyak tapi apakah industrinya sudah tumbuh? Baik itu industri baterai motornya, maupun sistem konversi dari kendaraan listrik itu," ujarnya dalam Energy Corner, Senin 19 Desember.

Menurutnya, jika hendak memberikan insentif atau subsidi kepada kendaraan listrik, pemerintah sebaiknya mengarahkan subsidi tersebut untuk menumbuhkan industri kendaraan listrik sehingga bisa menumbuhkan rantai pasok di dalam negeri.

"Ini yang menurut saya kurang dibahas selama ini. Ketika wacana ini dilontarkan oleh Luhut kita hanya melihat besarannya, lalu kemudian Menperin juga menyatakan subsidi untuk mobil listrik, tapi ini harusnya menjadi satu paket," bebernya.

Ia mencontoh, jika hendak memberikan subsidi untuk motor listrik, pemerintah sebaiknya memberikan subsidi kepada kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.

"Misalnya kita hanya berikan subsidi untuk motor listrik kalau itu diproduksi di Indonesia dan memenuhi TKDN yang tinggi misalnya. Ini berapa TKDNnya yang harus dihitung sesuai dengan kemampuan industri," imbuh Fabby.

Selain itu, pemerintah juga sebaiknya menetapkan siapa saja penerima subsidi kendaraan listrik tersebut. Ia menilai, kendaraan motor memang menjadi moda transportasi masyarakat umum sehingga sebaiknya diprioritaskan. Sementara itu, pemberian subsidi bagi mobil listrik dinilai kurang pas karena yang mampu membeli mobil merupakan masyarakat golongan menengah ke atas.

"Kalau untuk mobil listrik jadi kurang pas karena yang beli mobil secara ekonomi maju. Ini saya lihat jadi prioritas yang harus dipikirkan dan jadi bagian dari design pemberian insentif kendaraan listrik," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.

Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp8 juta, dan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.