Dua dari 28 Desa Rintisan Wisata di Kudus Bakal Diusulkan jadi Desa Wisata
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan 28 desa rintisan wisata menjadi desa wisata dengan melakukan perbaikan mulai dari akses jalan, atraksi wisata, amenitas, serta kekhasan lain yang harus ditampilkan untuk mengundang daya tarik wisata.
"Hingga saat ini di Kabupaten Kudus sudah ada 28 desa rintisan wisata yang juga mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati Kudus, sedangkan yang berstatus desa wisata belum ada," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah diberitakan Antara dari Kudus, Minggu 18 Desember.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bertekad mewujudkan desa wisata dengan syarat harus memenuhi 24 sub sektor. Dari belasan sub sektor sebagai persyaratan itu, diantaranya terkait akses jalan, atraksi wisata, amenitas, serta kekhasan lain yang harus dipenuhi.
"Kami juga sudah mempersiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menjalin kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, yakni Dinas Tenaga Kerja yang memiliki anggaran untuk melatih masyarakat menjadi tour guide atau pemandu wisata," ujarnya.
Ia mencatat dari 28 desa rintisan wisata, terdapat beberapa desa yang siap diusulkan menjadi desa wisata. Diantaranya, Desa Kesambi dan Desa Kauman. Sedangkan desa lainnya juga tengah dipersiapkan agar persyaratannya terpenuhi.
Untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut, ia mengakui membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak.
"Kami memang tidak bisa menargetkan tahun 2023 bisa tercapai jumlah desa tertentu. Kalaupun belum siap baru kami usulkan tahun 2024," ujarnya.
Baca juga:
- Kabar Baik dari Sandiaga Uno! Kunjungan Wisatawan 2022 Telah Melampaui Target
- Groundbreaking Kereta Gantung Rinjani 18 Desember, Gubernur NTB Janji Minimalisir Kerusakan Lingkungan
- Kemenhub Antisipasi agar Insiden Ambruknya Jembatan di Pelabuhan Nusa Penida Tak Terulang Lagi
- Teknologi Balai Kemenperin Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas Salak
Menurut dia, konsekuensi desa yang mendapatkan SK desa wisata, maka pengelolanya harus memastikan desa dapat berkembang, karena telah menjadi daya tarik wisata di Kabupaten Kudus.
Desa yang berstatus desa rintisan, ketika tidak bisa berkembang bisa dicabut SK-nya sebagai desa rintisan wisata, sehingga semua desa yang sudah mengantongi status desa rintisan harus terus mengembangkan potensi wisata di desanya.
"Kami juga memfasilitasi desa-desa yang ingin berkembang dengan OPD lain, termasuk desa yang memiliki potensi kopi bisa menjalin kerja sama dengan Disnaker Kudus," ujarnya.
Desa yang berstatus desa rintisan juga bisa mengajukan bantuan keuangan dari Pemprov Jateng karena sebelumnya sudah ada beberapa desa yang mendapatkan bantuan. Dalam rangka pengembangan desa wisata, Pemkab Kudus juga memfasilitasi untuk pengajuan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jateng.