Terjaring OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf: Doakan Kami Tetap Sehat
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak meminta maaf setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya.
"Pertama saya salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.
Sahat juga minta didoakan agar dia bisa menjalani proses hukum di KPK.
"Doakan kami agar tetap sehat. Agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," ungkapnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.
Baca juga:
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jatim Tahun Baruan di Rutan KPK
- Bawaslu Catat 99 Dugaan Pelanggaraan Pendaftaran-Verifikasi Parpol
- Ombudsman: Terjadi Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Tindakan Tak Kompeten Menkes-BPOM Saat Tangani Ginjal Akut Anak
- Bareskrim Polri Turun Tangan Ungkap Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.