Investor Butuh Kepastian Hukum, DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Revisi UU Migas

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera menyelesaikan revisi undang-undang minyak dan gas bumi (UU Migas).

Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk menarik lebih banyak lagi investasi di sektor hulu migas di Indonesia.

Revisi UU Migas ini dapat menjadi payung hukum bagi penguatan kelembagaan seperti SKK Migas.

Concern kita bersama yaitu kepastian hukum melalui revisi UU Migas. Revisi  ini sudah sangat dinanti,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR dikutip Rabu, 14 Desember.

Tutuka mengaku, usulan substansi dalam revisi UU Migas telah dipersiapkan pemerintah, di mana materinya merupakan masukan dari berbagai pihak, serta bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.

“Kami mengusulkan hal-hal yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu yang diusulkan adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan yang prosesnya tidak sebentar. Usulan lainnya adalah mendukung eksploitasi sumber-sumber migas,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, juga tengah berupaya mengelola sumber daya migas seoptimal mungkin demi memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.

Berbagai cara untuk menarik  iklim investasi migas terus dilakukan pemerintah, antara lain perbaikan terms and conditions Lelang Wilayah Kerja (WK) ,igas, pengalihan Participating Interest (PI) lebih dari 51 persen pada WK Perpanjangan/Alih Kelola dan pemberian insentif.

Hingga saat ini, sejumlah KKKS besar masih tetap berinvestasi di Indonesia seperti BP, ENI, ExxonMobil dan Harbour Energy.

Bahkan, kata Tutuka, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih dilirik BP untuk berinvestasi di bidang energi fosil.

“Boleh saya sampaikan, BP itu dalam kondisi yang saat ini sulit untuk mendapatkan investasi di internal mereka dalam bidang  energi fosil, hanya boleh melakukan investasi di indonesia. Di tempat lain, dia tidak melakukan investasi fosil karena sudah berpindah ke renewable energy,” ungkap Tutuka.

Belajar dari negara-negara maju, lanjutnya, hal utama untuk mengelola investasi adalah keterbukaan dan kepastian hukum.

“Untuk mengelola investasi yang utama adalah openness atau keterbukaan. Komunikasi dengan KKKS harus dibuka sekali. Selain itu, trust kepada mereka. Kemudian kepastian hukum,” katanya.