Pemerintah Batalkan Kesepakatan dengan PT LII Soal Pengelolaan Wisata di Pulau Widi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah telah mencabut izin pengelolaan wisata Pulau Widi dari PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Mahfud mengatakan memorandum of understanding (MoU) dengan PT LII terkait Pulau Widi di Maluku Utara (Malut) dibatalkan karena ada prosedur yang tidak sesuai.

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube, Rabu, 14 Desember.

Mahfud menjelaskan, kesalahan prosedur itu harus didasari persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, sampai saat ini tak ada izin yang diberikan.

"Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada iklan seluas lebih dari 1.900 hektar ya, yang itu sebenarnya tidak boleh," tegasnya.

Setelah dibatalkan, kata Mahfud, pemerintah akan kembali membuka investasi pemanfaatan pulau terluar. PT LII juga diperbolehkan untuk mendaftar.

"Kalau ini sudah batal maka pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan an akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut dengan catatan," ujarnya.

"Kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Pemerintah Provinsi Malut mencabut izin pengelolaan Pulau Widi yang diberikan ke PT LII.

Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan permintaan Pemkab Malut itu imbas Pulau Widi masuk dalam daftar situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

"Sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi," katanya, di Ternate, Maluku, Kamis 8 Desember.