Polisi Tangkap Pembawa 1,3 Ton Ganja di Jamin Ginting Medan

MEDAN - Polisi menangkap pembawa 1,3 ton ganja dari Aceh di Jalan Jamin Ginting, Medan. Ganja diangkut dengan mobil boks.

Pengungkapan kasus ganja ini berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta melalui Medan. Mobil BL 8237 HC disergap saat melewati Jalan Jamin Ginting.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, polisi menangkap pria berinisial M asal Aceh, pembawa ganja 1,3 ton.

Saat mobil boks digeledah ditemukan 1.338 bungkus (1,3 ton) ganja. M mengetahui barang yang dibawa adalah ganja siap edar.

“Pemilik ganja tersebut bernama panggilan Bayu (DPO). M juga dijanjikan upah untuk membawa ganja Rp120 ribu per kilonya. Sabu tersebut akan diserahterimakan oleh orang lain yang berada di Medan,” demikian keterangan tertulis Polrestabes Medan, Selasa, 13 Desember.

Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polrestabes Medan. Polisi juga memburu pemesan 1,3 ton ganja tersebut.