Gubernur Kaltara Tetapkan UMP-UMK 2023
TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menegaskan perhitungan UMP 2023 telah merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang diklaim mengambil jalan tengah untuk pengusaha dan pekerja/buruh.
"Sesuai dengan SK Gubernur Kaltara No 188.44/K.835/2022, tentang UMP di Kaltara Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.251.702,67.Berarti ada kenaikan 7,79 persen atau sekitar Rp234.964,67 dibanding UMP tahun 2022 lalu sebesar Rp3.016.738," kata dia, Senin, 12 Desember.
UMK tahun 2023 di 4 kabupaten dan 1 kota juga telah ditetapkan yakni Kabupaten Bulungan Rp3.362.895,51 atau naik 7,56 persen, Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp3.494.498,55, atau naik 7,58 persen, Kabupaten Nunukan ditetapkan Rp3.319.134,00, naik 7,45 persen.
Kemudian Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp3.370.205,00, naik 7,67 dari UMK 2022.
"Dan untuk Kota Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35," papar Gubernur.
Penetapan ini bentuk dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan," tegasnya.