Pemprov DKI Koreksi Honor Tenaga Ahli Gubernur Tahun 2023, Sebesar Rp9,4 Juta
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meluruskan informasi honor tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2023 mendatang. Berdasarkan keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, honor tenaga ahli ditetapkan mencapai Rp 9,4 juta.
Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.
"Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya," katanya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 11 Desember.
Lebih lanjut mawardi mengatakan, untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato Gubernur dan Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur.
Baca juga:
- Warga Gambir Jakpus Keluhkan Pembangunan Tempat Jualan Binaan di Area Taman Karena Potensi Cemari Lingkungan
- Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan dan Sering Main Pukul, Oknum Polisi Kepulauan Seribu Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- Terjebak Macet dan Jendela Mobil Terbuka, Peluang Bagi Pelaku Jambret Mencuri Barang Berharga
"Yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang, sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," katanya.
Seperti diketahui, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur atau Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini," ucapnya.