Gerak Cepat, Aset Eks BLBI Langsung Dibalik Nama Atas Nama Pemerintah

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan langkah ini bertujuan untuk menjaga aset tersebut agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

“Satgas BLBI telah menerima dokumen kepemilikan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI berupa 7 (tujuh) sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, yang diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bertempat di Kantor Satgas BLBI di Jakarta,” ujarnya dikutip Jumat, 9 Desember.

Menurut Rionald, latar belakang dilakukannya program sertipikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.

“Ini penting supaya memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertipikatan menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah c.q. Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Rionald menambahkan, sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan kantor pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertifikatkan tujuh sertifikat hak pakai atas nama pemerintah.

“Perlu kami informasikan juga bahwa masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui kantor pertanahan kota/kabupaten yang tersebar di Indonesia,” tegas dia.

“Selanjutnya, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor wilayah BPN/kantor pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rionald.