KUHP Bikin Pelaku Pariwisata Bali Waswas, Menparekraf Sandiaga Diminta Turun Tangan
DENPASAR - Masifnya pemberitaan KUHP terutama soal pidana kumpul kebo juga seks di luar nikah berimbas pada sorotan asing termasuk Australia. Pelaku pariwisata Bali khawatir kedatangan turis asing ‘seret’ gara-gara pasal KUHP itu.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, meminta Menparekarf Sandiaga Uno turun tangan. Sandiaga diminta memberi penjelasan hingga sosialisasi soal penerapan aturan ancaman pidana KUHP..
“Kalau misalnya dibiarkan (jadi) bola liar seperti ini, akan berdampak," kata Suryawijaya, Kamis, 8 Desember.
Saat ini kondisi pariwisata Pulau Dewata naik signifikan pasca-dihantam pandemi COVID-19. Tingkat okupansi hotel disebut Suryawijaya berada di kisaran 65 persen. Tapi lagi-lagi soal KUHP menyangkut seks di luar nikah bikin pelaku pariwisata khawatir dengan tingkat kunjungan turis asing.
“Maka itu perlu secepatnya ada official statement dari pemerintah. Khususnya kita mengharapkan Menteri Pariwisata mengklarifikasi ini, sehingga tidak bias," imbuhnya.
Baca juga:
- 2 Polisi yang Terluka Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Masih Dirawat
- KUHP Bikin Pelaku Pariwisata Bali Resah, Dianggap Bisa Jadi Bahan Black Campaign ke Indonesia
- 'Semoga Lekas Sembuh Afikah,' Jokowi Berikan Doa Saat 4 Mata Berbicara dengan Anak Korban Gempa Cianjur
- KUHP Atur Pidana Bagi Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah, Bagaimana Turis di Bali?
Suryawijaya mengatakan pasal seks di luar nikah sebetulnya mengatur soal perlunya ‘pelaporan’. Tapi tetap saja, imbas berita yang masif bisa membuat salah paham.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan wisatawan dari manapun dia datang ke Bali. Silakan enjoy dan holiday dan pihak hotel kami sendiri tidak akan pernah (menanyakan) are you married atau dia sewa satu kamar atau disuruh menunjukkan surat, tidak ada itu, jadi biasa-biasa saja," ujarnya.