38 Senjata Api Rakitan Milik Warga Melawi Kalbar Dihancurkan Polres
JAKARTA - Polres Melawi, Kalimantan Barat, memusnahkan 38 pucuk senjata api rakitan jenis lantak dan bomen hasil penyerahan masyarakat melalui DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Melawi.
Kata Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, pemusnahan senjata api rakitan itu merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela agar tidak dapat digunakan lagi.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu," kata AKBP Sigit Eliyanto, Kamis 8 Desember dikutip Antara.
Sebanyak, 36 pucuk senjata api rakitan itu, yakni jenis lantak dan bomen hasil pengumpulan dari Polsek Sayan, Polsek Ella Hilir, Polsek Nanga Pinoh, Polsek Kota Baru, dan Polsek Sokan.
"Pemusnahan senjata api rakitan ilegal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar menyerahkan kepada DAD baik di tingkat kecamatan, maupun temenggung adat atau langsung kepada pihak kepolisian terdekat.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang selama ini sudah kondusif," ujarnya.
Baca juga:
- Simulasi Biaya Hidup di Bali, Apa Saja yang Harus Masuk Anggaran?
- Penjelasan Komisi III Tentang Pasal 256 KUHP Tentang Unjuk Rasa Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp10 Juta
- Running Into You, Lagu Baru Belanegara Abe dan Ruth Garcia Tentang Hubungan yang Tak Sehat
- Kevin/Marcus Tak Pikirkan Peringkat Lagi, Kini Lebih Fokus ke Hasil Tiap Turnamen
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Melawi, Kluisen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan miliknya sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara suka rela senjata api rakitan miliknya, karena berbahaya sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.