Pemkot Malut dan Pemkab Halsel Satu Suara Cabut Izin Pengelolaan Pulau Widi dari PT LII
MALUKU - Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan membenarkan Pemprov Malut telah mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi ke BKPM.
Menurut dia, surat tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.
"Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi jika salah satu pihak mencabut, dengan demikian maka persyaratan kerjasamanya tidak ada lagi," katanya saat dihubungi, Kamis 8 Desember, disitat Antara.
Oleh karena itu, dengan adanya pertimbangan kedua, yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata. Adapun setelah diberikan sampai tiga kali pihak PT LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan. Izin diberikan pertama tahun 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017. Pada 2018 izin diterbitkan lagi.
Maka berdasarkan hal itu DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM untuk mencabut pengelolaan pulau widi oleh PT LII. Itu karena PT LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang mana kewenangan ada pada BKPM.
Sementara Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.
Bambang mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi pusat untuk memperpanjang izinnya.
Baca juga:
Bambang menambahkan, Pemerintah Provinsi Malut selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari P TLII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Pemprov Malut mencabut izin pengelolaan Pulau Widi yang diberikan ke PT LII.
Bupati Halsel, Usman Sidik mengatakan permintaan Pemkab Malut itu imbas Pulau Widi masuk dalam daftar situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi," katanya, di Ternate, Maluku, Kamis 8 Desember.