Polres Nunukan Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia

NUNUKAN - Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), dalam waktu sepekan menggagalkan enam tindak pidana perdagangan orang atau trafficking ke negara tetangga Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, kasus penyelundupan manusia yang terungkap sejak 26 November hingga 4 Desember 2022.

Polisi menangkap 7 orang pelaku sebagai calo yakni berinisial  H (46),  K (45), K (45), SP (50), S (42), A (49), AI (41). Selain warga Nunukan, pelaku trafficking merupakan warga Pulau Sebatik.

"Korbannya adalah WNI dari beberapa provinsi di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah. Para calo menawarkan jasa memfasilitasi para korban masuk dan bekerja ke Malaysia dengan tawaran harga bervariasi," katanya, Rabu, 7 Desember.

Dari 6 kasus itu sebanyak 30 orang dewasa dan 5 orang anak-anak menjadi korban perdagangan manusia.

"Sebagian besar mereka berasal dari Sulawesi Selatan dan  Nusa Tenggara Timur. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku," ujarnya.

Polisi mengamankan uang hasil transaksi Rp11,8 juta serta sejumlah alat komunikasi telepon seluler yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Barang bukti yang disita petugas berupa uang dalam bentuk mata uang Rupiah ada juga dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM)," jelasnya.

Dari keterangan saksi, para calo memungut biaya sebesar Rp500 ribu untuk satu orang.

"Harga tertingginya yang disetor korban bisa mencapai Rp1 juta per orang itu tergantung kesepakatan korban dengan calo yang memfasilitasi keberangkatan mereka secara illegal," tegasnya.

Lokasi tempat ditemukan sekaligus penggagalan keenam praktik kasus trafficking yang selama ini memang kerap menjadi pintu keberangkatan orang ke Malaysia tanpa dokumen.

Para pelaku dikenakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.