Ditangkap Polisi Kabur, Suami Cekik Istri Hingga Tewas Didor!
KEPRI - Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial RP (37) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korbannya sang istri meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah selama lima tahun dan memiliki satu anak berusia tiga tahun.
"Jadi motif pembunuhan ini adanya keributan di antara keduanya, puncaknya pada Rabu, 30 November lalu. Dimana pelaku melakukan pembunuhan ini dengan cara memukul korban menggunakan botol kaca dan mencekik korban hingga meninggal," ujar Tri di Batam Kepulauan Riau, Rabu 7 Desember, disitat Antara.
Korban yang sudah meninggal dunia ditemukan oleh sang ibu di rumahnya dalam keadaan ditutup oleh selimut. Mengetahui anak kandungnya tak lagi bernyawa, sang ibu memberi tahu warga dan melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga:
- BNPT Belum Pastikan Keterkaitan Pelaku Bom Polsek Astanaanyar dengan Jaringan Teroris
- KPK Diminta Gerak Cepat Selidiki Rektor Unila Ngaku Zulhas dan Utut Adianto Titip Mahasiswa Baru
- Pj Gubernur Heru Copot Marullah dari Jabatan Sekda, Taufik Gerindra: Jangan Terjang Aturan!
- Ridwan Kamil Minta RT-RW Tingkatkan Alarm Kewaspadaan Imbas Bom Meledak di Polsek Astanaanyar
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Lalu pada hari Jumat 2 Desember, petugas berhasil menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah saudaranya.
Polisi sempat melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba kabur ketika ditangkap.
“Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami perlu memberikan tindakan tegas berupa tembakan terarah ke arah kaki pelaku,” ucapnya.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.