Pulau Widi di Maluku Utara Masuk Situs Lelang Asing, Menteri Trenggono Ultimatum Pengelola Soal Perizinan

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bakal mengawasi aktivitas di Pulau Widi. Termasuk pemanfaatan ruang laut di wilayah Maluku Utara itu.

Dia meminta pihak pengelola Pulau Widi, yaitu PT Leadership Islands Indonesia (LII), segera mengurus perizinan dan mentaati aturan jika memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di kawasan pesisir Indonesia.

"Kami dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) selama pengelola belum melakukan aktivitas, kami diam saja. Akan tetapi, saat beraktivitas di laut pasti kami akan pertanyakan izinnya," kata Trenggono saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Nusa Dua, Bali, Selasa 6 Desember, disitat Antara.

Dia mengaku tidak mentolelir alasan izin belum terbit tapi pemanfaatan ruang laut berjalan. Sakti menegaskan aktivitas seperti yang disebutnya itu bakal diganjar sanksi henti paksa.

"Kami hentikan," kata Trenggono.

Trenggono lantas menjelaskan pengelola atau pihak mana pun yang ingin memanfaatkan ruang laut harus mengajukan permohonan izin pemanfaatan. Dari tahapan itu, lanjut dia, pemerintah bakal mengecek mulai dari rencana kegiatan sampai ancaman aktivitas pemanfaatan terhadap kelestarian alam, khususnya lautan.

Ia menegaskan, KKP berkomitmen terus menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

"Jadi, kalau kemarin dengar ada pulau yang dilelang, itu yang salah satu harus dijaga. Kita tidak boleh sembarangan di lautan," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, pejabat senior KKP menyampaikan pihak pengelola Pulau Widi belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola saat hendak memanfaatkan ruang laut, termasuk di antaranya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dari keterangan resminya, Senin 5 Desember.

Pulau Widi di Maluku Utara menjadi sorotan publik setelah nama pulau itu masuk dalam daftar situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Walaupun demikian, pihak pengelola melalui siaran tertulisnya meluruskan kabar bahwa PT LII dan Sotheby’s Concierge Auctions tidak berupaya menjual Pulau Widi lewat proses lelang.

PT LII dalam siaran pers yang sama menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge untuk menemukan investor potensial yang dapat menjadi mitra dalam mengembangkan Kepulauan Widi.