Hanya 5-10 dari 318 Kampung di Jayawijaya Papua yang Laporkan Penggunaan Dana Desa, Pemkab Minta Bantuan Pendamping
JAYAWIJAYA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan meminta para petugas pendamping desa membantu mempercepat pelaporan penggunaan dana desa tahap kedua di 318 kampung/desa di wilayahnya. Tujuannya agar pemerintah bisa segera menyalurkan dana desa tahap ketiga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo mengatakan, sebagian besar kampung belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahap kedua sehingga pemerintah belum bisa menyalurkan dana desa tahap selanjutnya.
"Kami minta pendamping desa mengarahkan kepala kampung untuk segera menyusun laporan yang diminta agar kita bisa masukkan dalam aplikasi sebagai laporan kepada pemerintah pusat," katanya di Wamena, Antara, Selasa, 6 Desember.
Ia mengatakan bahwa semestinya laporan penggunaan dana desa tahap kedua dan rencana kerja pembangunan kampung tahun tahun 2023 dari semua kampung sudah disampaikan ke pemerintah.
Namun, baru sebagian kecil dari 328 kampung di Jayawijaya yang telah menyampaikan persyaratan pencairan dana desa tahap ketiga yang mencakup laporan penggunaan dana desa.
"Di Jayawijaya baru lima hingga 10 kampung yang sudah memasukkan persyaratan mutlak untuk pencairan," katanya.
Baca juga:
- Menkum HAM: Ada Waktu 3 Tahun Sosialisasikan KUHP
- Sebut Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional, Menkumham Contohkan Hadirnya Alternatif Sanksi
- Tiga Tersangka Korupsi KPU Seram Bagian Barat Bakal Segera Disidang
- UU KUHP Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Tak Akan Temui Pendemo di Depan Gedung Parlemen
Lepinus mengatakan bahwa pemerintah kampung diharapkan dapat menggunakan dana desa untuk membangun usaha yang bisa mendatangkan manfaat ekonomi dalam jangka panjang bagi warga.