Haikal Hassan Dituding Miliki Saham JNE, Hotman Paris: Tidak Ada Selembar pun

JAKARTA - Video ucapan selamat ulang tahun untuk PT TIKI Jalur Eka Nugraha (JNE) dari Ustaz Haikal Hassan berbuntut panjang. Bahkan Haikal Hassan disebut-sebut sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan pengiriman barang tersebut.

VP of Marketing PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Eri Palgunadi memastikan Haikal Hassan bukan salah satu pemegang saham di JNE. Bahkan, Haikal juga tidak pernah ada hubungan apapun dengan JNE.

"Jadi tidak pernah ada kaitan Haikal Hassan di dalam saham," katanya, dalam konferensi pers, di Jetski Kafe, Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 16 Desember.

Eri menceritkan JNE didirikan oleh almarhum Suprapto Suparno dan saat ini dipimpin oleh Muhammad Feriadi sebagai Direktur Utama, serta Chandra Fireta dan Edi Santoso sebagai direktur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Feriadi mengatakan saat ini saham JNE dikantongi enam orang. Di mana salah satu pemegang saham, mewakili keluarga besar Suprapto Suparno.

"Saham juga dipegang oleh Johari Zein saat ini menjabat komisaris perseroan dan Chandra Fireta, direktur perusahaan. Kemudian ada tiga pemegang saham lainnya yakni Marselinus Kuncoro Adi, Hui Mariawati dan Mirta Akbari," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum JNE Hotman Paris menegaskan bahwa Haikal Hassan tidak memiliki saham dan tidak aktif sebagai pengurus di perusahaan tersebut.

"Jadi kesimpulannya, Haikal Hassan tidak ada saham satu lembar pun, tidak aktif sebagai pengurus, bahkan tidak aktif dalam kegiatan bisnis apapun dari JNE," katanya.

Kasus ini bermula, dari munculnya tanda pagar boikot JNE yang menjadi trending topic di Twitter pada pekan kemarin. Netizen ramai-ramai menyerukan gerakan untuk berhenti menggunakan jasa JNE. Seruan tersebut bermula dari posting-an video ucapan ulang tahun yang ke-30 untuk JNE dari Sekjen HRS Center, Ustaz Haikal Hassan Baras.

Akibatnya ugahan video tersebut berbuntut panjang, hingga muncul dugaan bahwa JNE berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu, dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI).