Penganiaya Balita di Apartemen Kalibata City Sudah Jadi Tersangka
JAKARTA - Seorang pria berinsial Y (31) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan berinsial G di Apartement Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Desember.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan pelaku telah ditangkap sejak Sabtu, 3 Desember. Dia diamankan jajarannya, pascakeluarga koban melaporkan kejadian tersebut.
"Ditangkap di rumahnya, di Cibinong, Bogor. Ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian," kata Ade Ary dalam pesan singkat, Senin, 5 Desember.
Ade juga mengatakan pelaku yang merupakan teman dekat ibunda korban sudah ditetapkan tersangka. Bahkan saat ini telah dilakukan penahanan.
"Tersangka sudah ditahan," tutupnya.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi perempuan usia di bawah lima tahun (balita) berinisial G tewas diduga dianiaya teman dekat Ibunda korban, Y. Peristiwa itu terjadi di Apartement Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra menerangkan, penganiayaan itu dilakukan saat ibu korban tengah bekerja. Kemudian sang anak sedang bermain di tempat tersebut.
Informasi didapat, korban buang air besar (BAB) di kasur. Karena kesal, akhirnya terduga pelaku meluapkan amarahnya dengan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
"Iya (akibat BAB, dugaan penganiayaan-red). Keterangan terduga seperti itu sih mas," ucapnya.