Imigrasi Palembang Deportasi Satu Warga Thailand karena Ganggu Ketertiban

PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan memulangkan secara paksa atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand berinisial SN karena melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Hari ini kami mendeportasi SN warga Thailand ke negara asalnya menggunakan penerbangan Air Thai Airways TG 346 dari Jakarta menuju Bangkok pada pukul 19.05 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan dikutip ANTARA, Jumat, 2 Desember.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Thailand itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sesuai aturan itu, pihaknya berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.

Sebelum SN dideportasi, tim Imigrasi Palembang berkoordinasi dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Thailand terkait kegiatan deportasi warga negaranya.

Petugas juga melaporkan kepada pihak Kedutaan Besar Kerajaan Thailand bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap untuk dilakukan kegiatan deportasi, kata Ridwan.

Sementara Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel, Harun Sulianto menegaskan kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Thailand itu," ujarnya.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), ujar Kakanwil Harun.