Siswa SD di Malang Korban Perundungan Harus Dioperasi untuk Angkat Darah Beku di Otak
JAKARTA - Seorang siswa SD yang menjadi korban perundungan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah selelsai menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan untuk mengangkat darah beku di otak.
Direktur RSUD Kanjuruhan dr. Bobi Prabowo, mengatakan bahwa prosedur operasi dilaksanakan pada Kamis (1/12) untuk mencegah dampak trauma yang dialami siswa berusia delapan tahun tersebut.
"Operasi harus dilakukan supaya ke depan tidak memberikan dampak negatif. Meskipun saat ini kondisinya baik, tapi kami berpikir ke depan, karena yang bersangkutan masih anak-anak," kata Bobi dikutip dari Antara, Jumat 2 Desember.
Tim dokter sudah melakukan pemeriksaan Computerized Tomography (CT-scan) pada anak itu dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma berupa pembengkakan dan pendarahan pada bagian otak, yang bisa menimbulkan dampak negatif pada anak tersebut.
"Pasien memang mengalami pembengkakan dan pendarahan pada bagian otak. Namun, untuk pendarahan tidak menyeluruh, pada satu sisi," katanya.
Baca juga:
- Polisi Periksa 7 Anak Terduga Pengeroyok Siswa SD di Malang
- Kondisi Siswa SD di Kepanjen Malang yang Dikeroyok Kakak Kelas Mulai Membaik
- Kasus Penganiayaan Anak SD oleh Kakak Kelas di Kepanjen Malang hingga Luka-luka Masih Diselidiki Polisi
- Disdik Bandung Sebut Siswa Pelaku Bullying yang Tendang Kepala Korban Berkali-kali Tetap Harus Sekolah
Seorang anak berusia delapan tahun berinisial MW dianiaya sejumlah kakak kelasnya di sekolah sampai tidak sadarkan diri. Akibatnya, anak warga Desa Sengguruh di Kecamatan Kepanjen tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Gondanglegi sejak 17 November 2022.
Kasus perundungan dan penganiayaan terhadap anak itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang.
Aparat kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi, tujuh di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum, dalam perkara tersebut.
Polisi memeriksa siswa kelas VI sekolah dasar yang diduga merundung dan menganiaya MW serta warga sekolah yang mengetahui peristiwa perundungan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak delapan tahun itu.