Polda Bali Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai BPD Gianyar yang Mayatnya Dibuang ke Selokan
DENPASAR - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar rekonstruksi sebanyak 29 adegan dalam lanjutan kasus pembunuhan pegawai Bank BPD Giayar di halaman tengah Mako Polda Bali, Denpasar.
Rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan dengan tersangka NSP (31) dan NR (28) terhadap petugas kebersihan Bank Pembangunan Daerah (BPD), I Gusti Agung Mirah Lestari (42) tersebut berlangsung selama dua jam.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Krimininal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan kegiatan itu untuk menggali modus dari kedua tersangka dan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan oleh tim penyidik.
Usai menggelar rekonstruksi, Endang Purwanto mengatakan adegan yang dilakukan oleh kedua tersangka masih sesuai dengan konstruksi kasus yang dibuat dari awal oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Satu per satu, adegan pembunuhan dan perampokan diperagakan oleh kedua tersangka dengan disaksikan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bali dan juga penasihat hukum tersangka.
Adegan dimulai dari pelaku NSP berkencan dengan korban di kos milik korban di Gianyar, dan juga dikenalkan dengan pelaku NR. Setelah itu, ketiganya kemudian keluar dari kos dan berjalan-jalan dengan menggunakan mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban dengan tujuan sebuah pantai di Jimbaran, Kabupaten Badung. Di dalam mobil, korban duduk di posisi bersebelahan dengan NSP, sedangkan NR berada di bangku belakang.
Dalam perjalanan itu, pelaku NR yang berada di bangku bagian belakang melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban dengan menggunakan tali tas milik korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku NR kemudian mengambil kalung emas milik korban.
Dalam perjalanan di sekitar daerah Tabanan, pelaku NR membuang dompet dan ponsel milik korban agar tidak terlacak. Pada akhirnya tubuh korban lalu dibuang di got dekat Hutan Klatakan, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali pada Selasa (23/8/2022). Setelah itu, kedua pelaku kabur ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk.
"Tadi kita lihat adegan pembunuhannya dimulai adegan 25 sampai 29 sampai saat pelaku membuang mayatnya di selokan," kata Endang Purwanto.
Dirinya memastikan berdasarkan keterangan kedua pelaku dan proses rekonstruksi tersebut, tempat terjadinya pembunuhan tersebut terjadi di dalam mobil.
"Pembunuhannya di dalam mobil. Untuk upaya yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menghilangkan nyawa korban tampak berada di dalam mobil," kata dia.
Endang Purwanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk melihat secara jelas pasal yang dijerat terhadap kedua pelaku.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena itu hari ini kami datangkan pihak kejaksaan untuk melihat apakah pasal yang sudah diterapkan sudah sesuai atau belum termasuk dihadiri oleh kuasa hukum dari tersangka karena ini merupakan salah satu hak dari tersangka," kata dia.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali I Bagus Putra Gede Agung yang hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut menyatakan untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku telah ditentukan dan akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Untuk sementara, memang sudah sesuai dengan apa yang diterapkan oleh penyidik. Pasalnya 338, 339, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Bagus.
Dia mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum pembuktian di persidangan.