DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, mengungkap pembunuhan seorang pria, Jape Rina (24) asal warga Mude Padu, Kecamatan Laboya, Sumba Barat, NTT. Mayat korban pembunuhan ini ditemukan di selokan Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara, Bali.
Ada tiga pelaku yang ditangkap terkait pembunuhan ini yakni Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21). Satu orang lainnya masih diburu polisi.
"Untuk DL (Daud) masih dalam pencarian atau DPO," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis, 2 Juni.
Kasus pembunuhan ini awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi diketahui mayat pria di selokan adalah korban pembunuhan
Para tersangka memang sengaja merekayasa seakan-akan korban tewas karena kecelakaan lalu lintas dengan meninggalkan korban di dalam selokan dan sepeda motor korban di tinggal di lokasi.
"Setelah dilakukan olah TKP, kita tau ini ada kejanggalan. Para tersangka ini, membawa korban ke TKP dan dibikin seolah-olah korban adalah kecelakaan supaya tidak teridentifikasi," tutur AKBP Bambang.
Kronologinya, pada Sabtu, 28 Mei tengah malam, korban dan pelaku datang ke mess salah satu kawannya untuk menghadiri pesta ulang tahun di Denpasar.
Sebelum sampai ke lokasi, pelaku dan korban sama-sama minum tuak. Tapi di lokasi pesta ultah, korban tiba-tiba marah dan memukul pelaku Daud dan menendang pelaku bernama Papi.
Karena dipukul, pelaku Daud mengambil kayu dan memukul korban sebanyak dua kali pada rahang dan punggung sehingga korban jatuh. Pelaku Papi juga ikut memukul korban dengan menggunakan kayu balok yang ada di depan gudang sebanyak satu kali ke kepala korban.
Kemudian, pelaku Benyamin membuka gerbang dan korban ikut masuk ke gudang mengambil sepada motornya dan korban dibantu pelaku Benyamin menghidupkan motornya di depan gudang.
BACA JUGA:
Dalam perjalanan, pelaku Benyamin mengejar korban dan menyerempetkan motor hingga korban terjatuh. Setelahnya pelaku Daud mengambil batako dan memukul korban.
"(Daud) sambil mengancam kepada ketiga pelaku kalau tidak ikut mukul korban, maka mereka akan dibunuh oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Kemudian, korban dibuang ke selokan sambil meletakkan motor korban dekat lokasi pembuangan korban.
"Motif para pelaku merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban setelah terjadinya keributan dalam acara ulang tahun istri rekannya," ujarnya.
Dari peristiwa ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi terpisah.
"Mereka ini saling kenal dan berteman. Yang punya ide untuk (rekayasa) kecelakaan lalu lintas adalah si DPO. Jadi awalnya korban berkata-kata kasar kepada para tersangka lalu mereka melakukan tindak pidana pembunuhan. Intinya, mereka mabuk ada perselisihan jadilah masalah seperti itu," ujar AKBP Bambang.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.