3 Pelajar di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara Usai Aniaya Korbannya hingga Tewas

TANGERANG - Polisi mengamankan 15 remaja terlibat tawuran yang menyebabkan satu pelajar berinisial RAS (17), tewas di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu, 26 November, lalu.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 15 remaja yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan tersangka. Ketiga orang itu berinisial ALS als. Gembel(16 th) dan DS als BWO, (17th).

“Sedangkan RDY als. JONKAY, (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Zain dalam keteranganya, Selasa, 29 November.

Zain mengungkapkan, aksi tawuran itu berawal kedua belah pihak yang sudah mengatur jadwal melalui media sosial lalu bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian terjadi pertempuran hingga akhirnya salah satu kelompok menjadi korban dengan luka bacok.

Dari hasil penangkapan itu, disita barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek.

Para pelaku dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP

“Hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya.