Gadis 13 Tahun di Serang Banten Diperkosa Remaja Usai Kenalan di Facebook
SERANG – Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seseorang yang baru dikenalnya di media sosial (medsos). Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memberikan minuman keras kepada korbannya hingga tidak berdaya.
Pelaku berinisial RA (19) tercatat sebagai warga Cikande, Serang. Sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Cikande, ternyata dicekoki minuman keras (miras).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari korban, tersangka RA berkenalan dengan korban lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah lokasi.
"Minggu, sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 November.
Setelah bertemu korbannya, tersangka RA mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka mengajak korban minum anggur merah.
"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," terang Kapolres.
Baca juga:
Setelah puas melampiaskan nafsunya, lanjut AKBP Yudha, tersangka mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Meski demikian, orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Saat ditanya ibunya, korban tidak berani berterus-terang, namun setelah didesak korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban lapor ke Polres Serang," ujarnya.
Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka RA ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat berada di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu malam, 27 November.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.