Demi Cuan Besar, 4 Pria di Palembang Jual Solar Hasil 'Racikan,' Ujungnya Diancam Penjara 6 Tahun
PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib mengatakan, keempat pelaku adalah Jhonius Caprico (33) dan Haryadi (33) warga Kota Palembang. Kemudian, Salim (33), dan Sugianto (33) warga Kecamatan Pegayut Kabupaten Ogan Ilir.
Para pelaku tersebut ditangkap dalam operasi penyergapan di Jalan H Sarkowi, Keramasan, Kertapati, Palembang, Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB.
“Polisi mendapati lokasi itu dijadikan sebagai gudang untuk mengoplos solar ya, mereka (pelaku) merupakan pekerjanya,” kata dia saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Senin, 28 November.
Menurut dia, dalam penyergapan tersebut personel tim opsnal Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes mendapatkan barang bukti sebanyak 10 ton solar oplosan siap edar. Adapun, lanjutnya, bahan baku minyak yang dioplos oleh para pelaku tersebut merupakan solar kotor dan minyak mentah dari luar daerah yang diduga hasil penyulingan ilegal.
Kepada penyidik para pelaku mengaku minyak tersebut mereka olah kembali sehingga menjadi solar bersih dan tampak baru. "Setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah kota Palembang," ujarnya.
Meskipun demikian, Ngajib menyebutkan, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut sehingga keterangan detailnya akan disampaikan segera, setidaknya sepekan depan.
Adapun berdasarkan laporan dari kepolisian diketahui, selain 10 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lain dari tempat kejadian perkara di antaranya, satu buah jeriken kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah, satu unit mesin sedot merk robot.
Selanjutnya, satu buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching atau olahan, satu liter minyak mentah sampel dari gudang.
Kemudian, satu liter minyak mentah sampel dari mobil tangki transportir, dan satu unit mobil truk tangki berlambang PT. HPE bernomor polisi BG-8796-DD yang berkapasitas 5 ton minyak solar kotor.
Baca juga:
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf B dan atau C dan D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.