Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Menteri Teten Belum Bisa Pastikan Korban Terima Uang Restitusi
JAKARTA - Korban pemerkosaan dengan pelaku sesama rekan kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dijamin haknya. Kepastian itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten mengatakan Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam memastikan terpenuhinya hak pegawai yang menjadi korban pemerkosaan di instansi tersebut.
"Baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan," kata ujar Teten di Jakarta, Senin 28 November, disitat Antara.
Mengenai pembayaran restitusi atau ganti kerugian bagi korban, Teten mengatakan hingga saat ini memang belum ada pembicaraan lebih jauh soal itu.
Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, kementerian tersebut terus berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA mengenai apa saja hak-hak yang diterima oleh korban.
"Hari ini LPSK melakukan sidang internal memutuskan apakah korban ini akan mendapatkan perlindungan atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
- PDIP Kecewa Relawan Gelar Acara di GBK: Jangan Menjebak Pak Jokowi!
- Sekjen PDIP Sebut Lingkaran Jokowi Tak Tahu Elite Relawan Punya Banyak Kepentingan
- Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi, Pengacara Lukas Enembe Laporkan Kondisi Terkini Kliennya
- Giring Dukungan ke Sosok Capres, Jokowi Disentil Demokrat: SBY Mampu Posisikan Diri di Waktu yang Tepat
Ia mengatakan, apabila nantinya LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban maka hal itu meliputi perlindungan hukum, psikologis hingga pemulihan bentuk lainnya.
Teten bilang, Kemenkop UKM juga telah membayar semua honor korban yang sempat tertunda.
Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada Desember 2019. Korban diperkosa oleh empat orang pelaku, yang tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta satu orang tenaga honorer.
Penyelesaian kasus tersebut diketahui sempat berlarut-larut karena tim majelis kode etik yang dibentuk diisi oleh pegawai yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kota Bogor, namun dihentikan karena terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.
LPSK juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang menangani kasus tersebut.