Tetapkan 33 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Sebut Telah Kantongi Identitas Pemodal
PAPUA - Polres Manokwari Papua Barat menetapkan 33 orang tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menyatakan penetapan 33 tersangka berdasarkan gelar perkara tim penyidik Reskrim Polres Manokwari.
"Setelah gelar penetapan tersangka, 33 orang pekerja tambang emas ilegal ditahan selama 20 hari di Sel Polres Manokwari untuk kebutuhan penyidikan," ujar Kapolres Herman Gultom dalam konferensi pers di Polres Manokwari, Papua, Senin 28 November, disitat Antara.
Ia menjelaskan, dari total 46 orang yang diamankan, 33 ditetapkan tersangka sementara 13 lainnya sudah dipulangkan karena hanya berperan sebagai juru masak.
"Sebanyak 33 tersangka ini bukan warga Manokwari, mereka didatangkan dari luar oleh oknum pemodal untuk bekerja sebagai ketua grup, operator ekskavator, pendulang dan penjaga kas (penyaring emas)," tuturnya.
Baca juga:
- PDIP Kecewa Relawan Gelar Acara di GBK: Jangan Menjebak Pak Jokowi!
- Menanti Pj Gubernur Heru Umumkan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Hari Ini
- Sekjen PDIP Sebut Lingkaran Jokowi Tak Tahu Elite Relawan Punya Banyak Kepentingan
- Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi, Pengacara Lukas Enembe Laporkan Kondisi Terkini Kliennya
Herman mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui 33 tersangka bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat.
Herman mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat penggerebekan kawasan penambangan emas ilegal di Masni, Manokwari tersebut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitas nya, dan dipastikan tertangkap dalam waktu dekat," ucap Herman.
Dalam operasi penambangan emas ilegal kali ini, Herman mengatakan polisi tidak mendapatkan barang bukti emas. Namun, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan diamankan sebagai barang bukti, seperti ekskavator, alkon, selang, dompeng, dan genset.
"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.