Kemenkop UKM Akhirnya Pecat Juga Dua ASN yang Perkosa Pegawai
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akhirnya memecat ZPA dan WH, dua ASN yang jadi pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di kementerian tersebut akhir 2019 lalu.
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin 28 November.
Selain memecat, Teten juga menjatuhkan sanksi bagi ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," lanjut Teten dikutip dari Antara.
Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.
Baca juga:
- Sidak Gudang Barang Bukti Kejari Lombok Tengah, Jaksa Agung Minta Perkara Pidana Khusus Diprioritaskan
- Pemerintah Inggris Ingin Larang Konten yang Menyakiti Diri Sendiri di Internet, Ini Penjelasannya
- Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Bertahan di Puncak Pasca Deklarasi Anies
- Bank Mayapada Milik Konglomerat Dato Tahir Beli Gedung Ex Plaza Bali Senilai Rp1 Triliun
"Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.
Ia menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.