Eks PM Malaysia Najib Razak yang Yakinkan Joko Tjandra Agar Percaya Tommy Sumardi
JAKARTA - Joko Tjandra mengungkapkan alasan dirinya begitu percaya kepada Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar buronan di Imigrasi. Sebab Joko Tjandra mendapat bisikan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, besan dari Tommy Sumardi.
Hal ini terungkap ketika Joko Tjandra menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk terdakwa Brigjen Prasetijo.
"Pada tahun 2019 beliau itu (Tommy) menjadi besanan dengan Prime Minister Najib. Nah, pada pesta perkawinannya hampir semua pejabat senior dari kepolisian menghadiri pesta itu. Saya pun diberitahukan Prime Minister Najib," ujar Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Desember.
Dengan adanya bisikan itu, kata Joko Tjandra, kepercayaan terhadap Tommy Sumardi muncul. Apalagi ada pernyataan yang yang meyebut jika Tommy memiliki kedekatan dengan jenderal Polri.
"Beliau yang menyampaikan, eh mantu (yang maksud besan) saya di Indonesia itu kepolisian segala macem luar biasa kedekatannya," kata dia.
"Jadi kepercayaannya dari situ. Oleh karena itu saya telepon beliau bulan Maret itu, itu praktiknya semua nyambung dari situ," sambung Joko.
Selain itu, kepercayaan terhadap Tommy juga dikarenakan Najib Razak merupakan teman dekatnya. Mereka memiliki hubungan pertemanan yang erat dalam dunia bisnis.
"Prime minister Najib kebetulan teman baik saya dan juga saya pernah menolong beliau untuk membangun projek yang namanya The Exchange 106," kata Joko Tjandra.
Baca juga:
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.
Joko Tjandra didakwa memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.