Kasus Korupsi Sentra Kopi, Kejaksaan Geledah Kantor Disperindagkop Solok Selatan

PADANG ARO - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menggeledah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan terkait dugaan korupsi pembangunan sentra kopi.

"Sekarang tim penyidik masih melakukan penggeledahan guna mencari bukti," kata Kasi Intel Kejaksaan Solok Selatan, M. Fajrin, di Padang Aro dilansir ANTARA, Rabu, 23 November.

Penggeledahan tersebut, terkait pembangunan sentra kopi melalui dana alokasi khusus di Golden Arm, Kecamatan Sangir pada tahun 2021.

"Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti nanti dikabari lagi," katanya.

Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.

Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi, tetapi disetujui Rp8,75 miliar.

Dengan biaya Rp8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku termasuk solar dryer dome atau penjemuran dan pembelian peralatan.

Untuk pengajuan bantuan sentra kopi syarat dari kementerian harus memiliki Peraturan Daerah, masterplan dan detail engineering design (DED).

Pembangunan sentra kopi ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pengusaha maupun petani kopi di Solok Selatan.

Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) Solok Selatan khusus pengelolaan kopi sebanyak 26 IKM dengan produksi mencapai 51 ton.

Sedangkan untuk bahan baku kopi sendiri di Solok Selatan mencukupi hanya saja banyak yang terkendala peralatan dan lokasi penjemuran.