KPK Super Hati-hati Tangani Kasus Lukas Enembe, Tidak Mau Ada Pelanggaran Hukum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan dengan hati-hati. Proses hukum berjalan diharap tak perlu diuji di praperadilan.

"Sekali lagi kami tidak ingin juga dalam proses-proses ada hukum yang dilanggar itu bisa diujikan, baik di praperadilan ataupun yang lainnya. Kami juga tidak ingin bahwa proses-proses itu ada pelanggaran hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 November.

Ali mengatakan penyidik sudah memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan Lukas. Berkas ini diperoleh setelah dia diperiksa penyidik yang datang ke Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.

"Bahwa kemudian dia tidak menjawab, ya, hak dia. Tapi, berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum, karena yang memeriksa adalah penyidik," tegasnya.

"Itu yang penting bagi kami karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, tidak mau menjawab pun haknya. Tapi, bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan," sambung Ali.

Lebih lanjut, KPK memastikan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Lukas bakal terus dilakukan. Serangkaian proses penyidikan dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan terus dilakukan.

Bahkan, penggeledahan juga sudah dilakukan di rumah dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti termasuk emas batangan yang kemudian akan disita.

"Pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Dia kemudian diperiksa KPK pada Kamis, 3 November lalu di Jayapura.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.