DPR Janji Kawal Kompensasi Upah dan Pencairan BPJS Karyawan Startup yang Kena PHK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan agar perusahaan startup mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan-karyawannya.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Di sisi lain, ia pun memahami perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir.
“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles dikutip ANTARA, Sabtu, 19 November.
Peringatan yang diberikannya tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan.
“Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujarnya.
Charles pun menyatakan Komisi IX DPR akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK.
Selain itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan pula pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” katanya pula.
Komisi IX DPR, kata Charles, juga meminta pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Baca juga:
Pemerintah mestinya memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.
“Dukungan dari pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan Kadin Indonesia itu.
DPR menurut dia akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Terakhir, Charles juga menyampaikan penderitaannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Termasuk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.
“Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar,” ujarnya.