Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2023 Sampai 13 Persen, Wagub Jabar Jelaskan Situasi Ekonomi Terkini
JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan berdiskusi bersama gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di Rumah Dinas Wagub Jabar, Kota Bandung.
Pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh di Jabar ini untuk menindaklanjuti peningkatan upah tiap tahun yang kerap dilaksanakan keputusannya pada setiap bulan November.
Uu Ruzhanul Ulum mengemukakan, keinginan dari pihak buruh ada kenaikan upah sebanyak 13 persen, akan tetapi Wagub Jabar menyampaikan harus dipahami pula kondisi perusahaan di masa saat ini.
“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” kata Wagub Uu.
Dia menuturkan, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya.
"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.
Dengan kendala tersebut, ujar dia, produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang sehingga bisa berdampak kepada berkurangnya produksi yang bisa berpotensi kepada fenomena pemutusan hubungan kerja.
“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” ujar Uu.
Namun, ujar dia, di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps, sehingga penting untuk membangun komunikasi antara berbagai pihak terkait.
Dia mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.
Baca juga:
- Tim Kecil NasDem, PKS dan Demokrat Kumpul dengan Anies, Matangkan Koalisi Perubahan
- Presiden Jokowi Ajak Investor Hong Kong Dukung Pembangunan IKN
- Tiga Teroris Jaringan JI Lampung Ditangkap, 825 Butir Peluru Jadi Barang Bukti
- Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Sebut Barbuk Sabu Ada yang Curi dan Beredar di Jakarta
UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7 hingga 8 persen dari upah yang sekarang.
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.