Wapres: Pengesahan UU Papua Barat Daya Dapat Percepat Perppu Pemilu
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi undang-undang dapat mempercepat proses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu.
"Supaya perpu-nya bisa dibuat sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal, perpu-nya tidak mungkin dibarengkan dengan (provinsi) yang lain dan (pemilu Papua Barat Daya) bisa mundur sampai 2025, padahal kita ingin supaya bareng," kata Wapres di Semarang dilansir ANTARA, Jumat, 18 November.
Pada hari Kamis (18/11), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sehingga menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang menyusun Perpu Pemilu sebagai implikasi pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu yang memuat mengenai daftar daerah pemilihan (dapil) maupun jumlah anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu 2024.
"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," kata Wapres.
Dengan adanya DOB, Wapres menilai pelayanan kepada masyarakat di Papua dapat lebih cepat dan selanjutnya pembangunan juga dapat ditingkatkan.
Upaya percepatan untuk pembangunan Papua, kata Ma'ruf Amin, akan membuat Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Akan tetapi, strukturnya juga harus menopang.
"Bahkan, sekarang kita sedang menyiapkan ASN-nya yang sedang magang supaya mereka paham dan mereka tahu dan menghayati bagaimana dari orang Papua, paling tidak minimal 80 persen asli Papua," ungkap Wapres.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Ajak Investor Hong Kong Dukung Pembangunan IKN
- Tiga Teroris Jaringan JI Lampung Ditangkap, 825 Butir Peluru Jadi Barang Bukti
- Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Sebut Barbuk Sabu Ada yang Curi dan Beredar di Jakarta
- Pimpinan DPR Yakin Jokowi Usulkan Sosok Calon Panglima TNI yang Sesuai Kondisi Saat Ini
DPR menyebut tujuan pemekaran provinsi di Papua ada dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yaitu untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan UU Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi bisa berjalan sehingga provinsi tersebut tidak hanya disepakati secara de jure, tetapi juga de facto.
Setelah persetujuan UU Papua Barat Daya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Puan meminta Pemerintah segera menyelesaikan Perpu Pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah DOB di Papua.
Tiga DOB Papua yang sebelumnya sudah disepakati adalah Provinsi Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022), Provinsi Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022), dan Provinsi Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022).
Mendagri pada tanggal 11 November 2022 juga telah melantik tiga penjabat (pj.) gubernur ketiga provinsi DOB itu, yaitu Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.