4 Eksekutor Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

SEMARANG - Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk tahap persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Rizky Pratama mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya dikutip ANTARA, Jumat, 18 November.

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri. Kelima tersangka, lanjut dia, akan ditahan di LP Semarang.

Nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.