Kuasa Hukum Rizieq: Insyaallah Tak Ada Massa yang Hadir di Polda Metro Jaya

JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, tak akan ada massa yang hadir untuk mengiringi kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember. Rizieq nantinya hanya akan datang bersama kuasa hukumnya saat diperiksa sebagai tersangka.

"Insyaallah tidak ada massa yang hadir hanya tim lawyer," kata Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember.

Dia meyakini massa tak akan datang sebab Rizieq telah mengingatkan para pendukungnya.

"Beliau sendiri sudah mengingatkan (massa, red) untuk tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan Rizieq diperkirakan akan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB atau bisa juga lebih. Sebab, dia akan berangkat dari Megamendung, Jawa Barat.

"Beliau misalnya datang dari Megamendung jam 10.00, kami jam 11.00. Kalau misalnya, beliau jalan jam 11.00 sampai sini jam 12.00, sekitar satu jam perjalanan," ungkapnya.

Adapun terkait pemeriksaan tersangka nanti hanya dilakukan oleh Rizieq. Sementara lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini akan diperiksa pada lain hari.

"Sementara beliau dulu karena Polda kan lebih mengutamakan beliau. Nanti setelah itu baru lima tersangka," ujarnya.

Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, dilansir Antara, Sabtu, 12 Desember.

Rizieq mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.