Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan 2 Pria Jalan Sudirman Bandung
BANDUNG - Tim Polrestabes Bandung menangkap dua pelaku pembegalan yang menyebabkan dua pria tewas di kawasan batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan dua pelaku itu berinisial GA (19) dan AN (20) itu ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur pada tadi siang. Keduanya melancarkan aksi begal sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pelaku ditangkap di Cianjur, mereka membawa dompet dan motor dari para korban," kata Aswin di Polrestabes Bandung dilansir ANTARA, Selasa, 16 November.
Menurutnya, saat itu kedua korban yang berinisial MM dan DA sedang melaju menggunakan sepeda motor ke arah Kota Cimahi di Jalan Sudirman. Kemudian kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban dan memepet motor korban.
"Pelaku memepet korban, menendang korban, sehingga korban jatuh, karena korban melawan, kedua pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk masing-masing satu korban," kata Aswin.
Setelah itu, pelaku membawa barang milik korban dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tergeletak di jalanan. Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.
"Jadi itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.
Baca juga:
- Jokowi 2 Kali Serukan Hentikan Perang di KTT G20 Bali: Stop the War, I Repeat, Stop the War
- Potret Jokowi yang Sempat Berbincang dengan SBY dan Jusuf Kalla Saat Gala Dinner di GWK
- Umumkan Pencalonan Dirinya untuk Pilpres AS 2024, Donald Trump: Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi
- Macron Gendong Bayi, Trudeau dan Rishi Sunak Ngobrol Santai di Art Cafe Bumbu Bali
Aswin mengatakan para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.