Mudahkan Sosialisasi, Gerindra Setuju KPU Tak Ubah Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, terkait tidak dirubahnya nomor urut partai politik di Pemilu 2024. Usulan tersebut bakal terealisasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Awalnya, Perppu UU Pemilu dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Namun dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar hingga nomor urut.
Terkait hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mendukung wacana tersebut untuk memudahkan partai melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024.
"Ada banyak pertimbangan, namun karena ini sudah disepakati ya, dalam hal ini Gerindra juga menganggap bahwa penentuan nomor urut itu adalah hal yang bisa memudahkan kita melakukan sosialisasi, maupun melakukan persiapan-persiapan atribut dan lain-lain," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November.
Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini menegaskan akan mengikuti keputusan dari mayoritas fraksi-fraksi di parlemen.
"Saya pikir untuk nomor urut parpol sudah ada kesepakatan di DPR itu, tentang hal itu. Dan kami dari Gerindra, tentunya memiliki kesepakatan," kata Dasco.
Dasco mengatakan, partainya bakal langsung melakukan sosialisasi menjelang kontestasi Pemilu 2024 setelah kesepakatan itu diresmikan.
"Tentunya kalau itu nanti diputuskan, kita bisa langsung lakukan sosialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024," kata Dasco.
Baca juga:
- Jokowi 2 Kali Serukan Hentikan Perang di KTT G20 Bali: Stop the War, I Repeat, Stop the War
- Potret Jokowi yang Sempat Berbincang dengan SBY dan Jusuf Kalla Saat Gala Dinner di GWK
- Umumkan Pencalonan Dirinya untuk Pilpres AS 2024, Donald Trump: Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi
- Macron Gendong Bayi, Trudeau dan Rishi Sunak Ngobrol Santai di Art Cafe Bumbu Bali
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Ketentuan perihal tersebut akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.
"Kami setuju nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 15 November.
Idham berharap, dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, partisipasi politik masyarakat bisa meningkat di Pemilu 2024. Soal pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.
"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," kata dia.