KPK: Rekomendasi Perbaikan Sistem untuk Cegah Korupsi di Sektor Tambang Tak Semua Dijalankan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tak semua rekomendasi perbaikan sistem di sektor pertambangan dijalankan dengan baik. Alasan inilah yang membuat penindakan pelaku pertambangan nakal terus dilakukan.

"Rekomendasi perbaikan sistem pada sektor pertambangan dalam rangka pencegahan korupsi tidak semuanya dijalankan dengan baik. Oleh karena itu KPK perlu melakukan langkah penindakan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam tayangan YouTube KPK RI, Rabu, 16 November.

Nawawi merinci ada sejumlah kasus terkait pertambangan yang sudah ditangani KPK. Di antaranya, korupsi izin suap pertambangan yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Nur Alam yang telah merugikan negara hingga Rp4,3 triliun.

Kemudian, ada juga kasus izin usaha pertambangan yang menjerat eks Bupati Kutawaringin Timur Supian Hadi. "Potensi kerugian dalam perhitungan KPK mencapai Rp5,8 triliun," tegasnya.

Kasus lain juga mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang telah menyebabkan negara merugi hingga paling tidak Rp3 miliar. Ada juga korupsi izin tambang di Konawe Utara.

Berikutnya, KPK juga melakukan beberapa hal untuk mencegah korupsi di sektor pertambangan. Selain melakukan rapat dengan sejumlah pihak dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mereka juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

Meski begitu, KPK mengakui kerjanya terbatas. Apalagi, pegawai mereka masih kurang sehingga dibutuhkan banyak pihak untuk bekerja sama.

"SDM KPK itu tidak lebih dari 1.500 personel. Tidak akan mungkin bisa menjangkau keseluruhan wilayah Tanah Air ini," pungkas Nawawi.