Agung Podomoro Jual Aset yang Berada di Central Park Jakarta

JAKARTA - Perusahaan properti PT Agung Podomoro Land Tbk mengumumkan penjualan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun di kawasan Central Park Jakarta. Perusahaan bersandi saham APLN ini juga melakukan penjualan tanah di Karawang pada 8 dan 10 Desember 2020.

Dikutip VOI dari keterbukaan informasi Agung Podomoro Land di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat 11 Desember, mereka menjual hak milik atas satuan rumah susun di sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall dan bidang tanah-tanah yang dimiliki perseroan di Karawang dengan luas 1.047.750 meter persegi.

Agung Podomoro Land menjual aset di Central Park tersebut kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM) yang berlangsung pada 8 Desember 2020. Adapun penjualan tanah di Kabupaten Karawang melalui entitas anaknya PT Buana Makmur Indah yang menggenggam 55 persen dari saham kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate pada 10 Desember 2020. 

"ujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang,” ungkap manajemen Agung Podomoro Land.

Disebutkan manajemen Agung Podomoro Land, nilai keseluruhan transaksi adalah kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan.

Walhasil transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Transaksi yang dilakukan oleh Agung Podomoro Land juga dinilai akan meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan.

Adapun per September 2020, jumlah ekuitas Agung Podomoro Land tercatat Rp11,03 triliun. Dengan demikian, penjualan sebagian kawasan Central Park dan tanah di Karawang tidak melebihi nilai Rp2,02triliun.