Kapal Minyak Disita, Operasional Perusahaan Bos Duta Palma Surya Darmadi Terancam Berhenti

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kapal angkut minyak milik PT Duta Palma Group karena diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Penyitaan berdampak pada terhentinya kegiatan operasional perusahaan.

Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama, Nikson Hasibuan mengatakan  produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Alasannya perusahaan tak bisa melakukan pengiriman karena kapal telah disita.

"Seperti yang saya sampaikan tadi , Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 November.

Selain itu, Nikson memyebut PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan dapat memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.

Pabrik itu memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton dan kondisi saat ini sudah teris 7.700 ton. Hanya saja, jumlahnya tak akan berkurang karena tidak ada pengiriman.

"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," ungkapnya.

Sementara, Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto yang juga dihadirkan dalam persidangan mengamini pernyataan tersebut.

Dia menyebut sempat mendengar hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar karena ada masalah pengiriman.

"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," ungkap Ricis.

"Kegiatan operasionalnya itu stop total," sambungnya.

Hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Sebab, mereka terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.

"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," kata Ricis

Terpisah, pengacara Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut dengan penyitaan dan pemblokiran rekening juga berdampak pada masyarakat sekitar. Sebab, kliennya tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar.

Bahkan, tercatat perusahaan kliennya sudah dua bulan belakangan belum membayar TBS ke masyarakat.

"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.

Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya pun didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022. Dengan demikian, total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.

Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915), sehingga totalnya sebesar Rp7,71 triliun.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, dan pembelian saham.