Pemprov DKI: Besaran Usulan Hibah Sesuai dengan Permintaan Instansi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan usulan dana hibah sebesar Rp485 miliar lebih melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah sesuai dengan permintaan instansi penerima hibah.
"Khusus usulan hibah, nanti kami tampilkan, sesuai surat yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sri Haryati dalam rekaman suara rapat Komisi B DRPD DKI bersama Dishub DKI terkait APBD tahun anggaran 2023 dilansir ANTARA, Jumat, 11 November.
Sri melanjutkan pihak Pemprov DKI Jakarta bersepakat pemberian dana hibah tersebut disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Tapi, tentu kami juga sepakat bahwa hibah ini perlu diutamakan sesuai ketentuan yang bisa masuk ke RKPD (Rancangan Kerja Pemerintah Daerah) saja" ujar Sri.
Terkecuali, kata Sri, dana hibah tersebut diberikan kepada instansi yang memiliki program darurat dan mendesak seperti penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kecuali dalam kategori darurat dan mendesak, misal pemilu, keamanan kota, dan lain-lain, mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tuturnya.
Baca juga:
- Surya Paloh: Ada yang Tanya Apa Hubungan Saya dengan Jokowi Retak? Saya Beranggapan Jokowi Adalah Presidennya NasDem
- Mendagri Minta 3 Penjabat Gubernur DOB Papua Jaga Stabilitas Politik
- Presiden Jokowi dan Iriana Hadiri Pembukaan KTT ASEAN Kamboja
- Realisasi Investasi Jakarta Januari-September 2022 Rp108 Triliun
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan usulan dana hibah dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada sejumlah instansi termasuk Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dengan total Rp485 miliar.
Pasalnya, menurut Gilbert, instansi yang diusulkan menerima hibah dari Dishub DKI Jakarta itu, sejatinya telah menerima anggaran dari instansi pusatnya, karena itu, dia mempertanyakan maksud dari Dinas Perhubungan DKI memberi dana hibah tersebut.