Bareskrim Beberkan Modus Pemasok Bahan Baku Obat Sirop Mengandung EG dan DG

JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan modus CV Samudera Chemical dalam memasok bahan baku obat sirop ke PT Afi Farma dalam kasus gagal ginjal akut. Perusahaan itu disebut mengoplos Propilen Glikol (PG) dengan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas, kemudian melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 11 November.

Modus itu terungkap saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati puluhan drum di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.

Puluhan drum berlabel PG tetapi berisi cairan yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).

"Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW (The Dow Chemical Company) diduga merupakan bahan baku tambahan yang di order PT AF melalui PT TBK dan PT APG," kata Ramadhan.

Dari temuan itu, disebutkan penyidik bakal memeriksa saksi-saksi sekitar lokadi. Terutama, pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E.

"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CVSC," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, BPOM menemukan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat.

"BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, diketahui senyawa EG/DEG yang kini dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia, diketahui dikelola dan dimiliki oleh CV Samudera Chemical selaku distributor bahan baku obat.

Adapun sebelumnya, Polri menyatakan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. Status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hanya saja, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Rencana ke depan, penyidik akan meminta keterangan BPOM. Tujuannya, mengklarifikasi izin edar obat sirop hasil produksi perusahaan tersebut