Diperiksa Bareskrim Jadi Saksi Kasus Net89, Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksu) Bareskrim Polri memeriksa motivator ternama Mario Teguh terkait penyidikan kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Mario Teguh melalui tim pengacaranya Elza Syarief ditemui usai pemeriksaan menyebutkan, diri memberikan keterangan seputar pengetahuan tentang perkara Net89 yang sedang disidik oleh kepolisian.

“Yang jelas klien kami sama sekali tidak mengetahui dan bukan member, dan tidak memiliki akun, tidak terlibat dalam aktivitas Net89 atau PT SMI,” kata Elza, Kamis, 10 November.

Elza menjelaskan kliennya disewa oleh komunitas pengusaha yang tidak ada hubungannya dengan Net89 dan PT SMI untuk memberikan edukasi tentang cara menambah penghasilan dalam keadaan pandemi COVID-19.

Kemudian, Mario Teguh diundang oleh komunitas sukses 89 yang mana anggotanya sukses melakukan usaha di Net89.

Elza menegaskan, kegiatan tersebut bukan pelatihan, tetapi menjelaskan secara umum mengedukasi kelompok tersebut untuk menambah penghasilannya. Dalam pertemuan itu anggota Sukses 89 melakukan testimoni.

“Tapi Pak Mario Teguh menjelaskan, namanya investasi suatu usaha itu ada risiko naik dan turunnya. Apa yang disampaikan Pak Mario Teguh sesuai keilmuannya sebagai seseorang yang pernah di perbankan,” kata Elza.

Terkait kasus ini, Mario Teguh menyampaikan rasa prihatinnya kepada masyarakat yang menjadi korban dan mendorong kepolisian dapat segera menuntaskan perkara dan bisa memulihkan kerugiannya.

Walaupun pihaknya dirugikan karena namanya ikut dibawa-bawa dalam perkara ini, namun tetap memberikan motivasi kepada masyarakat Indonesia.

"Kalau motivasi saya melayani sosial media total 3,3 juta fans, dari jam lima dari jam dua pagi, jam 11 motivasi keluarga, jam satu motivasi sukses bisnis sampai jam sembilan malam itu doa malam, itu sejak 2009 itu kami lakukan cuma-cuma, itu pekerjaan utama saya," kata Mario Teguh dikutip Antara.

Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima tersangka, LS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger.

Sebelumnya, kuasa hukum para korban M Zainul Arifin, ada 230 orang korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. Mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar.

“Jadi total kerugian semuanya adalah Rp28 miliar,” kata Zainul.

Dia juga menyebutkan, ada 134 diduga para pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, lima orang di antaranya publik figur dan tujuh orarg pendiri, lima orang CEO, dan kemudian 37 orang terkait leader-nya, dan 51 orang terkait exchange.

Para pelaku menjalankan bisnis tersebut dengan skema ponzi, kemudian dengan modus MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.