Optimalkan Proses Sertifikasi Halal UMK, Sesmenko Susiwijono Sebut Perlu Ada Review Jaminan Produk Halal
JAKARTA - Pemerintah terus mengoptimalkan proses sertifikasi halal melalui mekanisme self declare terhadap produk usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satunya melalui Focus Group Discusssion (FGD) bertajuk "Penyempurnaan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK (Self Declare)."
Pelaksanaan diskusi ini bertujuan untuk menampung masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi yang selama ini aktif terlibat dalam pemberdayaan sertifikasi halal UMK.
"Perlu adanya review pada beberapa titik terkait Jaminan Produk Halal (JPH), antara lain akselerasi jumlah UMK bersertifikat halal, percepatan waktu proses sertifikasi halal UMK, review kelembagaan sertifikasi halal UMK, pembiayaan halal UMK, dan masa berlaku sertifikat UMK," ujar Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan dikutip Antara, Kamis 10 November.
Sementara Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB Khaswar Syamsu menyampaikan diperlukan lebih banyak jumlah Pendamping Produk Halal (PPH) dan Lembaga Pendamping Halal (LPH) untuk mempercepat sertifikasi halal.
Baca juga:
- Kemenperin Rangkul Stakeholder Guna Optimalkan Peluang Industri Halal Terkemuka di Dunia
- Menkop UKM Teten Pastikan Pemerintah Bakal Percepat Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
- Dorong UMK Naik Kelas dan Perluas Pasar Ekspor, Sucofindo Serahkan 26 Sertifikat Halal
- Dorong Penguatan UMKM untuk Peningkatan Ekspor dan Perdagangan, Kadin Harapkan Kolaborasi Pemerintah hingga Perbankan
Dia mengatakan peran PPH di lapangan tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi UMK self declare, namun juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal UMK.
Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, perlu konsolidasi antar pihak, baik internal maupun lintas bidang, seperti penyeragaman konsep pada seluruh SDM yang terlibat dalam sertifikasi halal, mengingat sistem self declare masih tergolong baru dan berada dalam tahap penyesuaian.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kebijakan JPH dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal melalui LPH, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal, Auditor Halal, dan Penyelia Halal.